Dicari produsen, pengrajin dan suplier untuk menjadi mitra Tanah Abang Market: Klik Disini

Prabowo Memberi Sinyal Pilih Gibran Sebagai Calon Wakil Presiden

Tambahkan ulasan

Deskripsi


TRIBUNESIA.com
- Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto memberikan tanggapan terkait kemungkinan Gibran Rakabuming Raka akan menjadi pendampingnya dalam Pilpres 2024. Prabowo mengatakan bahwa jika hal tersebut terjadi berdasarkan kehendak rakyat, apa yang dapat ia katakan?

"Ya bagaimana kalau kehendak rakyat. Ini kita tidak bisa kehendak elit tapi ini kalau ada dukungan dari rakyat. Anda sendiri dengar dimana-mana ya," ungkap Prabowo kepada wartawan saat ditemui di Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu lalu seperti ditulis Jumat (13/10/2023).

Namun, tentunya keputusan apakah Gibran akan menjadi calon wakil presiden akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK dijadwalkan akan menentukan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin (16/10/2023).

"Iya dong (setelah putusan MK) kita tunggu keputusan MK," tegas Prabowo.

Sebelumnya, Gibran telah mengungkapkan bahwa ia sudah beberapa kali ditawari oleh Prabowo untuk menjadi calon wakil presiden. Namun, menurut Gibran, usianya tidak cukup untuk menjabat sebagai calon wakil presiden.

"Umurnya tidak cukup. Kan tidak cukup," ujar Gibran saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Senin (9/10/2023).

Wali Kota Solo ini juga telah melaporkan tawaran tersebut kepada petinggi PDIP. Beberapa petinggi yang dilaporkan Gibran antara lain Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Puan Maharani.

"Dan sudah saya laporkan ke pimpinan PDIP, Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan, dan lain-lain," ungkapnya.

Gibran juga mengungkapkan bahwa Prabowo kembali menawarkan dirinya sebagai calon wakil presiden.

"Semua orang kan sudah tahu. Beliau (Prabowo) sudah minta berkali-kali (jadi bacawapres)," tutupnya.

Sebagai catatan, saat ini aturan tentang syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden sedang digugat di Mahkamah Konstitusi. Para pemohon perkara ini terdiri dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, pengacara, kepala daerah, dan politisi.

Mereka mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur bahwa "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."

Selain itu, ada dua partai yang mengajukan gugatan terkait syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda. Gugatan ini memiliki berbagai varian, mulai dari mengubah batasan usia menjadi 21 sampai 65 tahun hingga menurunkan usia minimal menjadi 25 tahun dan 35 tahun.




Produk Serupa

3528893450949098231

Tambahkan ulasan

CONTACT FORM

Nama

Email *

Pesan *

Nomor Rekening Tambahkan ke keranjang Tambahkan ke Daftar Keinginan Tambahkan Alamat Menerapkan Arsip Alamat Penagihan dan Alamat Pengiriman Alamat Penagihan Detail Penagihan Batalkan balasan Keranjang Pembayaran Tunai Check-out Periksa Cheque Nama perusahaan Negara Kode kupon Nilai kupon Kupon Detail pelanggan Transfer Bank Alamat Email Alamat Email... Email Nama depan Pajak - - Beranda Hai, saya ingin membeli Masukkan kata kunci dan enter ... item ke keranjang Nama Belakang Link Lakukan pembayaran Anda langsung ke rekening bank kami. Silakan gunakan ID Pesanan Anda sebagai referensi pembayaran. Pesanan Anda tidak akan dikirim sampai dana telah masuk ke rekening kami Pesan METODE Nama PESANAN BARU Tidak Ditemukan Produk Apa Pun yang Sesuai dengan Permintaan Anda On sale Detail Pesanan ID Pesanan Catatan Pesanan Pesan melalui Whatsapp Detail Bank Kami Stok Habis PAGE MISSING Bayar melalui PayPal; Anda dapat membayar dengan kartu kredit Anda jika Anda tidak memiliki akun PayPal UPI Transfer Bayar melalui Transfer UPI; Anda dapat membayar dengan memindai Kode QR PayTM, PhonePe, atau Gpay Silakan lakukan pembayaran langsung melalui transfer UPI dengan memindai kode QR kami di bawah ini. Gunakan ID Pesanan Anda sebagai referensi pembayaran. Pesanan Anda tidak akan dikirim sampai dana telah masuk ke rekening kami. Bayar dengan uang tunai pada saat pengiriman. Metode pembayaran Telepon Lakukan Pemesanan Silakan kirim cek Anda ke Kode Pos / Pos Harga Cetak Pesanan Lanjutkan pembayaran Produk Kuantitas Readmore Hapus dari keranjang Hapus dari daftar keinginan Kirimkan Kirim ke alamat lain? Alamat pengiriman Pengiriman dan Penanganan Pengiriman Beberapa item telah dihapus atau blog dalam mode Pribadi. Silakan muat ulang dan hubungi admin Beberapa item tidak memiliki data harga. Silakan muat ulang dan hubungi admin untuk pembaruan Ada yang Salah Urutkan Kode BERLANGGANAN Subtotal setelah kupon diterapkan Subtotal Terima kasih. Pesanan Anda telah diterima Terima kasih. Ini pesanan Anda. Namun karena masalah jaringan, pemilik toko tidak menerima pesanan Anda. Silakan ambil tangkapan layar dan kirimkan ke pemilik untuk menyelesaikan pesanan Anda Karena masalah jaringan, pemilik toko tidak menerima pesanan Anda. Kami mengarahkan Anda ke Google Formulir sehingga Anda dapat mengirimkan pesanan di sana ... Keranjangnya masih kosong Daftar keinginannya masih kosong Kupon ini tidak berlaku Pencarian ini dapat membantu Anda menemukan apa yang Anda butuhkan Total Kota / Kota / Negara Bagian Perbarui keranjang Lihat semua produk dari Lihat Keranjang Lihat daftar keinginan berhasil ditambahkan ke keranjang Anda berhasil ditambahkan ke daftar keinginan Anda Daftar Keinginan Pesanan Anda
Perhitungan diatas belum termasuk ongkos kirim (Dinformasikan melalui WA) Saya telah membaca dan menyetujui persyaratan