Dicari produsen, pengrajin dan suplier untuk menjadi mitra Tanah Abang Market: Klik Disini

Mukena Syahrini Rp 3,5 Juta Laku Keras, Fenomena Apa?

Tambahkan ulasan

Deskripsi


Penyanyi solo wanita, Syahrini membuat ramai sosial media dengan penjualan mukena seharga Rp 3,5 juta per potong. Uniknya meskipun harga yang dibanderol sangat mahal, mukena tersebut sudah laku hingga 5.000 potong.

Menanggapi hal tersebut, peneliti CSIS, Fajar B Hirawan menjelaskan memang tak hanya di Indonesia di luar negeri juga terjadi tren membeli barang mahal dari artis atau publik figur yang terkenal.

Menurut dia, fenomena ini terjadi karena adanya irasionalitas dalam ekonomi. Ada dua hal yang mempengaruhi hal itu yakni present bias atau mengonsumsi barang untuk memuaskan diri dalam jangka pendek tanpa memikirkan biaya yang mungkin terjadi dalam jangka panjang.

"Kemungkinan kedua adalah lack of control atau mengonsumsi barang lebih banyak atau yang tidak penting," ujar Fajar saat dihubungi detikFinance, Kamis (30/5/2019).

Dia menambahkan, hal ini biasanya terjadi pada masyarakat berpendapatan menengah atau masyarakat yang baru naik kelas pendapatannya ke menengah atas.

"Gaya hidup juga mempengaruhi perilaku konsumsi seperti ini. Ditambah masyarakat yang terinspirasi dengan suatu sosok atau figur yang memang menjadi panutan atau role model dalam kehidupannya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Syahrini menjual mukena berlogo Syr dan berlapis emas 24 karat. Syahrini menyebut model mukena ekslusif dan tidak dijual di manapun.

Akibat ramainya penjualan tersebut Syahrini dibidik oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk penghitungan pajak pertambahan nilai (PPN) dari penjualan mukena.

Misalnya penjualan mukena 5000 buah @ Rp. 3,5 juta. Rp. 3.500.000 x 5000 = Rp. 17,5 miliar. PPN 10% = Rp. 1,75 miliar.

Apakah Ditjen Pajak akan memanggil Syahrini terkait kepatuhan pajaknya? Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga mengatakan hal itu menjadi kebijakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah Syahrini terdaftar sebagai wajib pajak (WP).

"Kalau seperti itu urusannya KPP yang mengadministrasikan, melayani, dan mengawasi," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Menurut Hestu, langkah akun Twitter @DitjenPajakRI mengunggah perhitungan pembayaran pajak hasil jualan mukena untuk edukasi atau informasi kepada seluruh wajib pajak, karena di dalam setiap transaksi terdapat PPN yang harus dibayar. 

Kuliah Beasiswa...?? Klik Disini

Gambar : TribunBatam.id

Produk Serupa

248663848720646241

Tambahkan ulasan

CONTACT FORM

Nama

Email *

Pesan *

Nomor Rekening Tambahkan ke keranjang Tambahkan ke Daftar Keinginan Tambahkan Alamat Menerapkan Arsip Alamat Penagihan dan Alamat Pengiriman Alamat Penagihan Detail Penagihan Batalkan balasan Keranjang Pembayaran Tunai Check-out Periksa Cheque Nama perusahaan Negara Kode kupon Nilai kupon Kupon Detail pelanggan Transfer Bank Alamat Email Alamat Email... Email Nama depan Pajak - - Beranda Hai, saya ingin membeli Masukkan kata kunci dan enter ... item ke keranjang Nama Belakang Link Lakukan pembayaran Anda langsung ke rekening bank kami. Silakan gunakan ID Pesanan Anda sebagai referensi pembayaran. Pesanan Anda tidak akan dikirim sampai dana telah masuk ke rekening kami Pesan METODE Nama PESANAN BARU Tidak Ditemukan Produk Apa Pun yang Sesuai dengan Permintaan Anda On sale Detail Pesanan ID Pesanan Catatan Pesanan Pesan melalui Whatsapp Detail Bank Kami Stok Habis PAGE MISSING Bayar melalui PayPal; Anda dapat membayar dengan kartu kredit Anda jika Anda tidak memiliki akun PayPal UPI Transfer Bayar melalui Transfer UPI; Anda dapat membayar dengan memindai Kode QR PayTM, PhonePe, atau Gpay Silakan lakukan pembayaran langsung melalui transfer UPI dengan memindai kode QR kami di bawah ini. Gunakan ID Pesanan Anda sebagai referensi pembayaran. Pesanan Anda tidak akan dikirim sampai dana telah masuk ke rekening kami. Bayar dengan uang tunai pada saat pengiriman. Metode pembayaran Telepon Lakukan Pemesanan Silakan kirim cek Anda ke Kode Pos / Pos Harga Cetak Pesanan Lanjutkan pembayaran Produk Kuantitas Readmore Hapus dari keranjang Hapus dari daftar keinginan Kirimkan Kirim ke alamat lain? Alamat pengiriman Pengiriman dan Penanganan Pengiriman Beberapa item telah dihapus atau blog dalam mode Pribadi. Silakan muat ulang dan hubungi admin Beberapa item tidak memiliki data harga. Silakan muat ulang dan hubungi admin untuk pembaruan Ada yang Salah Urutkan Kode BERLANGGANAN Subtotal setelah kupon diterapkan Subtotal Terima kasih. Pesanan Anda telah diterima Terima kasih. Ini pesanan Anda. Namun karena masalah jaringan, pemilik toko tidak menerima pesanan Anda. Silakan ambil tangkapan layar dan kirimkan ke pemilik untuk menyelesaikan pesanan Anda Karena masalah jaringan, pemilik toko tidak menerima pesanan Anda. Kami mengarahkan Anda ke Google Formulir sehingga Anda dapat mengirimkan pesanan di sana ... Keranjangnya masih kosong Daftar keinginannya masih kosong Kupon ini tidak berlaku Pencarian ini dapat membantu Anda menemukan apa yang Anda butuhkan Total Kota / Kota / Negara Bagian Perbarui keranjang Lihat semua produk dari Lihat Keranjang Lihat daftar keinginan berhasil ditambahkan ke keranjang Anda berhasil ditambahkan ke daftar keinginan Anda Daftar Keinginan Pesanan Anda
Perhitungan diatas belum termasuk ongkos kirim (Dinformasikan melalui WA) Saya telah membaca dan menyetujui persyaratan